Menurut kamu Jika Terkena Genangan Air Hujan Bercampur Najis Apakah bisa MemBatalkan Wudhu'?

Ada yang bertanya : Bulan-bulan ini memang sering sekali musim ujan nih. Kadang di beberapa jalanan timbul genangan. Kalau misal pas digenangan tersebut ada najis (kotoran) terus kita lewatin genangan tersebut pas kebetulan masih punya wudhu, apakah wudhu kita batal ? Syukron..

Ardy Prasetyo – GWA Dakwah Tauhid

Jawab:

wa'alaikumus salam warahmatullah... Wudhu' Anda tidak batal. Najis yang terkena anggota tubuh tidak batalkan wudhu’. Cukup bagi Anda membersihkan/ menghilangkan najis dari tubuh Anda. 

Hukum asal air hujan adalah suci. Begitu juga genangan air hujan adalah suci. Tidak boleh dikeluarkan dari hukum asalnya (suci) karena najis kecuali dengan najis yang pasti sehingga merubah sifat dasar air tersebut dari sisi warna, rasa, dan bau.

Alhamdulillah, segala puji milik Allah atas segala nikmat-Nya kepada kita, yang zahir maupun batin. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah, Shallallahu 'Alaihi Wasallam keluarga dan para sahabatnya.

Menurut kamu Jika Terkena Genangan Air Hujan Bercampur Najis Apakah bisa MemBatalkan Wudhu'?


Kondisi yang terkadang terjadi, saat kita sudah berwudhu lalu kita bersentuhan dengan benda najis. Misalnya, saat kita berwudhu di kamar kecil lalu kita menginjak air yang mengalir dari kamar mandi yang sudah bercampur dengan air kecil kita. Atau saat kita sudah berwudhu, kita menginjak air kencing anak kita atau menyentuhnya saat membersihkan air kencingnya. Apa yang harus kita lakukan, cukup membersihkan bagian tubuh kita yang terkena najis ataukah harus mengulangi wudhu'?

Bersentuhan dengan najis atau menginjaknya tidak termasuk yang membatalkan wudhu. Begitu juga saat menyentuh barang najis yang sudah kering, maka ia tidak membuatnya najis. Sama seperti kalau menginjak najis kering dengan telapak kaki yang juga kering maka ia tidak membuatnya najis. Seperti menginjak karpet yang terkena kencing anak dan itu sudah kering dengan kaki yang keirng, maka karpet yang terkena najis tersebut tidak membuat najis kakinya.

Siapa yang menginjak air yang sudah bercampur dengan air kecil, maka baginya cukup mencuci kedua kakinya. Tidak harus ia mengulangi wudhu'nya. Begitu juga saat ia bersentuhan dengan air kencing anak saat membersihkan air kencingnya atau saat memindahkan celana/kain yang terkena kencingnya, maka cukup baginya membersihkan tangan dan bagian tubuhnya yang terkena najis, ia tidak wajib mengulangi wudhu'nya.

Siapa yang berjalan di atas lantai yang terkena najis sehingga menjadi basah telapak kakinya karena najis  tersebut, maka kewajiban atasnya hanya membersihkan (membasuh) kedua kakinya yang terkena najis tersebut. Jika sudah basah dengan air maka dengan sendirinya najis tersebut terangkat. Dan sekali lagi, ia tidak harus mengulangi wudhu'nya saat akan mengerjakan shalat. Wallahu Ta'ala A'lam.

Kesimpulan:

Najis yang mengenai badan tidak batalkan wudhu. Hadatslah yang batalkan wudhu. Bersuci dari hadats kecil dengan wudhu’ dan dari hadats besar dengan mandi janabat. Sementara menyucikan dari najis dengan menghilangkan dzat najisnya. Wallahu a'lam. 

Sumber dari :www.voa-islam.com