Persiapan Matang Untuk Ahok Gubenerur DKI Jelang Sidang Keempat di hari ini pada Tanggal 3 Januari 2017

Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok kembali menjalani sidang keempat pada esok hari, Selasa 3 Januari 2017. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli.

Ahok sendiri mengaku telah mempersiapkan diri, dengan mempelajari berita acara mereka.

Terkait sidang yang dipindahkan ke gedung Kementerian Pertanian, Ahok mengaku tak masalah. "Ya, saya sih masalahnya lebih jauh saja, datang perginya mesti lebih pagi," ujarnya.

"Besok ada enam saksi ahli. Persiapan saya, harus pelajari berita acara mereka, tuduhan mereka apa. Kalau hakim kasih saya kesempatan tanya, ya saya tanya," kata Ahok, saat blusukan di Cilincing, Jakarta, Senin 2 Januari 2017.

Persiapan Matang Untuk Ahok Gubenerur DKI Jelang Sidang Keempat di hari ini pada Tanggal 3 Januari 2017


Perlu diketahui, sidang lanjutan kasus Ahok akan dilakukan di gedung auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa 3 Januari 2017. Keputusan pemindahan lokasi telah disetujui pihak Mahkamah Agung (MA) atas pertimbangan keamanan, dan di auditorium mempunyai lahan parkir luas, serta bisa menampung banyak pengunjung.

Sidang keempat itu akan dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan agenda mendengar keterangan para saksi.

Tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan lebih dari 10 saksi dalam sidang nanti.


"Insya Allah lebih dari sepuluh (saksi) lah," ucap Trimoelja usai sidang putusan sela di gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Namun, Trimoelja tak bersedia menjelaskan lebih jauh siapa saja para saksi itu.

"Pasti ada (yang meringankan) yah. Tetapi kalau melihat situasi, tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi-saksinya, karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan," sambung Trimoelja.

Sementara itu, Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, mengatakan pihaknya akan memanggil enam saksi untuk sidang lanjutan 3 Januari 2017 mendatang.

"Ya sekitar lima atau enam saksi dulu kita hadirkan," ucap jaksa Ali.

Dia tidak menyebut saksi apa yang akan dihadirkan terlebih dulu untuk membuktikan perkara yang ditudingkan kepada Ahok. "Nanti kita akan koordinasikan," tandas Jaksa Ali.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso, memutuskan menolak eksepsi Ahok.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait surat Al Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156a, atau 156 KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)