Pengacara Siti Aisyah Analisis Bukti Racun VX, Libatkan Pakar Asing

Pengacara yang mendampingi Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un, fokus pada 'senjata pembunuh' gas saraf VX. Pakar asing akan dilibatkan untuk menganalisis bukti racun VX itu.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Jumat (16/6/2017), pengacara kedua terdakwa dalam kasus ini, Siti Aisyah (25) yang seorang WNI dan Doan Thi Huong (28) yang warga negara Vietnam, telah menerima dokumen penting dalam kasus ini dari jaksa penuntut Malaysia. 

Sedikitnya 44 dokumen kunci termasuk hasil toksikologi, autopsi, laporan penangkapan, berita acara pemeriksaan dan foto kedua terdakwa telah diterima pengacara Aisyah dan Doan. Serah terima dokumen itu dilakukan di penjara Kajang, selatan Kuala Lumpur, dengan penjagaan ketat. 

Pengacara Siti Aisyah Analisis Bukti Racun VX, Libatkan Pakar Asing


"Dokumen-dokumen itu merupakan laporan post-mortem, laporan pakar kimia, laporan penangkapan dan beberapa dokumen lainnya," sebut Naran Singh yang mendampingi Doan. 

Pengacara kedua terdakwa ini sebelumnya menyebut jaksa enggan membagi dokumen-dokumen penting, yang dianggap penting untuk penyusunan pembelaan atas klien-klien mereka. 

Dalam pernyataannya, pengacara Aisyah, Gooi Soong Seng, menyatakan beberapa dokumen itu akan dikirimkan ke pakar di Denmark dan beberapa negara lainnya untuk dianalisis lebih lanjut. Analisis, sebut Gooi, akan difokuskan pada tudingan penggunaan racun VX oleh kedua terdakwa.

"Dalam laporan post-mortem ... mereka telah mengkonfirmasi bahwa penyebab kematian adalah VX. Jadi kami akan memeriksa aspek VX secara menyeluruh," tutur Gooi kepada wartawan setempat. Gooi tidak menjelaskan lebih lanjut soal aspek yang perlu dianalisis pakar. 

Baik Aisyah maupun Doan sama-sama dijerat dakwaan pembunuhan terhadap Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Jong-Nam tewas setelah wajahnya diusap dengan racun VX oleh kedua terdakwa, pada 13 Februari lalu. Racun VX yang merupakan gas saraf mematikan dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam kasus ini, Aisyah dan Doan sama-sama terancam hukuman mati dengan cara digantung, jika dinyatakan bersalah.

Ditambahkan Gooi dan Singh, bahwa mereka masih menunggu bukti rekaman CCTV terkait kematian Jong-Nam. Kepada diplomat masing-masing negara, Aisyah dan Doan sama-sama mengaku mereka ikut serta dalam acara lelucon televisi atau 'video pranks' saat menyerang Jong-Nam di KLIA. 

 Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un kembali menjalani persidangan. Keduanya mengenakan rompi antipeluru dan dikawal ketat polisi saat tiba di pengadilan Sepang. 

Seperti dilansir AFP, Kamis (13/4/2017), Aisyah yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia 25 tahun dan Doan yang warga negara Vietnam berusia 28 tahun ini, tiba di pengadilan Sepang dengan kawalan ketat kepolisian pada Kamis (13/4) pagi waktu setempat. 

Baik Aisyah maupun Doan sama-sama mengenakan rompi antipeluru sebagai antisipasi keamanan. Sekitar 100 personel kepolisian Malaysia, termasuk polisi bersenjata lengkap, dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. 

Aisyah dan Doan tiba dalam rombongan terpisah, dengan selang beberapa menit. Dua pengacara setempat, Hisham Teh Poh Teik dan Naran Singh kemudian tiba di pengadilan setelah itu. Saat ditanya wartawan, keduanya menyatakan mewakili Doan dalam kasus ini. 

Agenda sidang kali ini adalah mendengar putusan pengadilan atas permohonan jaksa penuntut untuk memindahkan persidangan kasus ini ke pengadilan yang lebih tinggi.

Baik Aisyah maupun Doan didakwa telah membunuh Jong-Nam dengan racun VX mematikan di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu. Racun VX dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh PBB dan dilarang penggunaannya di seluruh dunia. 

Kedua wanita ini dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia. Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati dengan cara digantung. 

Selain kedua terdakwa wanita ini, Malaysia masih memburu empat pria Korut lainnya yang diduga sebagai dalang utama kasus ini. Keempat pria Korut itu diyakini sudah kabur dari Malaysia pada hari yang sama Jong-Nam dibunuh dan kini sudah kembali ke Pyongyang.