[ BARU 2017 ] CARA dari Kami Untuk PersySYARATan BAYAR PAJAK MOTOR MOBIL ATAS NAMA ORANG LAIN

Mayoritas pemilik kendaraan bermotor pasti sudah familiar dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap –atau biasa disingkat Samsat.   Ok kali ini akan saya berbagi pengalaman cara dan syarat bayar pajak motor atas nama orang lain yang menurut saya cukup mudah dan cepat.

Tgl 24 September 2016, saya mau bayar pajak motor yg mana nama pajaknya masih atas nama orang lain di Samsat Ciledug. Lokasinya di jalan Raden Patah, setelah pom bensin sebelah kiri (dari arah perempatan ciledug). Kebetulan pajak mobil saya sudah telat satu bulan, karena seharusnya tanggal 9 September. Berdasarkan pengalaman urus pajak tahun sebelumnya, kali ini saya berangkat lebih pagi, dari rumah jam 7.30, sampai di lokasi jam 8.00, langsung menuju ATM, kebetulan hanya ada 1 ATM Bank BJB, alhamdulillah bisa ambil ATM Bersama.

[ BARU 2017 ] CARA dari Kami Untuk  PersySYARATan BAYAR PAJAK MOTOR MOBIL ATAS NAMA ORANG LAIN

Setelah dari ATM, saya tanya sama tukang parkir, katanya lebih baik berkas-berkasnya di Fotokopi terlebih dahulu. Lokasi tempat fotokopi ada di belakang gedung SAMSAT. Ada sekitar 3 tukang foto kopi di sana. Karena saya mau bayar pajak motor atas nama orang lain, maka berkas-berkas syarat bayar pajak motor yang perlu difotokopi antara lain:
  • STNK
  • BPKB
  • KTP sesuai STNK (pinjam sama yang punya mobil sebelumnya)

Saya serahkan semua dokumen tersebut kepada tukang foto kopi, lalu di foto kopi langsung menjadi 1 halaman. Selain fotokopi, kita juga perlu membeli map sesuai jenis kendaraan. Waktu itu seinget saya untuk mobil menggunakan map warna merah muda, sementara untuk motor menggunakan map kuning.
Selesai fotokopi, langsung masuk ke dalam gedung, menyerahkan map syarat bayar pajak motor yang sudah difotokopi tadi ke Loket no.2 di lantai 1, untuk dibuatkan formulir pendaftarannya. Gak perlu menunggu lama, nama saya sudah dipanggil, saya lihat di map saya sudah dilampirkan formulir pendaftaran pembayaran pajak, lalu diminta melanjutkan ke lantai 2.

Di lantai 2, map yang sudah ada form pendaftarannya tadi dikumpulkan di loket selanjutnya. Di loket ini akan dilakukan verifikasi dokumen, jadi setelah dikumpulkan, kemudian akan dipanggil untuk menunjukkan BPKB asli. Pemanggilan di loket ini juga hanya sekitar 5 menit.

Selanjutnya setelah menunjukkan BPKB asli, kita tinggal menunggu panggilan untuk melakukan pembayaran. Antri di sini agak lama sekitar 10 menit, karena biasanya tiap orang akan membayar dan menunggu kembalian. Karena terlambat 1 bulan saya kena denda sebesar 125.000, jadi total pajak kendaraan saya sebesar 1.558.000 rupiah untuk kendaraan 2000 cc tahun 2000.

Setelah itu tinggal menunggu panggilan untuk serah terima STNKnya. Sehingga total waktu proses memperpanjang STNK hanya sekitar 35 menit. Suatu pelayanan yang sangat prima dan cukup transparan di Kota Tangerang.

[ BARU 2017 ] CARA dari Kami Untuk  PersySYARATan BAYAR PAJAK MOTOR MOBIL ATAS NAMA ORANG LAIN

Ketentuan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):
Bila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tidak ada masalah.
Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau istri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.
Syarat bayar pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) beserta 1 (satu) fotokopinya.
STNK asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
BPKB asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
Bila persyaratan tersebut sudah lengkap, pembayaran pajak kendaraan terkait dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Cara pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:

  1. Cek Fisik.
  2. Untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kendaraan terkait harus dibawa untuk dilakukan cek fisik. Kita akan mendapatkan berkas hasil cek fisik untuk melengkapi persyaratan mengurus STNK per 5 tahun.
  3. Pendaftaran.
  4. Dokumen yang menjadi persyaratan (dilengkapi hasil cek fisik bila kita memperpanjang STNK per 5 tahun) diserahkan ke bagian pendaftaran. Di bagian ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap data yang tercantum dalam dokumen yang ada. Kita akan mendapatkan sejenis surat yang menerangkan tidak ada masalah dengan kendaraan terkait.
  5. Perpanjangan pajak motor.
  6. Setelah selesai di bagian pendaftaran, kita lanjutkan ke bagian perpanjangan STNK dan menyerahkan semua dokumen yang menjadi persyaratan, termasuk surat keterangan yang kita dapatkan di bagian pendaftaran.
  7. Pembayaran pajak kendaraan.
  8. Setelah dokumen kita diproses, kita diharuskan membayar sesuai nominal pajak yang ditentukan.
  9. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
  10. Setelah pembayaran dilakukan, STNK dan SKPD dapat diambil. Selain itu, KTP asli pemilik kendaraan juga dapat kita ambil kembali.
  11. Pengambilan Plat Nomor Baru.
  12. Setelah pengambilan STNK dan SKPD, untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kita dapat mengambil plat nomor yang baru untuk kendaraan kita.